AD-ART KMJ Mesir
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA JAMBI MESIR
(AD-KMJ) TAHUN 2009-2011
========================================================================
MUQODDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim,
Ajaran agung Islam telah menuntun kita agar selalu memuat nilai dan pesan bermusyawarah dalam kehidupan dan menyakini sepenuhnya Akan ajaran Allah SWT dan Rasul-Nya untuk selalu bersama dan sadar akan nilai kesatuan hati dan keinginan untuk saling menolong antar sesama. Maka, Dengan semangat bermusyawarah yang menjiwai seluruh tingkah laku hidup yang menjadikan kita memiliki nilai sangat penting dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat. Sekaligus menyatukan langkah bersama dalam memperjuangkan ajaran Islam. Sekecil apapun ukuran sebuah masyarakat, maka masyarakat itu membutuhkan sebuah ikatan yang menyatukan visi dan misi dalam memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan demi kemajuan bersama.
BAB I
NAMA, TEMPAT dan WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini dinamakan Keluarga Mahasiswa Jambi,
Dalam bahasa Arabnya ,جالية الطلبة الجامبيين
dan dalam bahasa Inggrisnya Jambi Students Community.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan di Kairo pada tanggal 23 September 1986 M bertepatan pada tanggal 19 Muharram
1407 H, dan organisasi ini berkedudukan di Kairo, Republik Arab Mesir
BAB II
ASAS dan SIFAT
Pasal 3
Organisasi ini berasaskan Islam
Pasal 4
Organisasi ini bersifat akademis, demokratis dan kekeluargaan
BAB III
TUJUAN dan USAHA
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan :
1. Mempererat kekeluargaan dan membina ukhuwah islamiah
2. Mewujudkan insan akademis agar menjadi generasi intelek, berbudi pekerti yang tinggi dalam rangka pengabdian kepada agama, bangsa dan negara
3. Mewujudkan organisasi yang solid dan berorientasi ke depan
Pasal 6
Organisasi ini berusaha :
1. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan kepada peningkatan dan pengembangan Sumber Daya Anggota
2. Menggelar berbagai kegiatan yang bersifat Rohani, Jasmani dan Fikri
3. Mengusahakan kesejahteraan anggota
4. Menciptakan hubungan yang harmonis dan bekerjasama dengan pihak lain baik secara pribadi maupun organisasi
BAB IV
LOGO dan LAMBANG
Pasal 7
Logo
Logo KMJ Mesir adalah :
Pasal 8
Lambang
1. Lambang Keluarga Mahasiswa Jambi berisikan :
a. Rumah adat Jambi
b. Satu menara
c. Puncak menara yang kembar
d. Sejumlah batu bata
e. Setengah lingkaran yang bertuliskan Keluarga Mahasiswa
f. Tulisan "Jambi-Mesir" yang berada dibawah pondasi
2. Makna lambang :
a. Rumah adat Jambi "Kajang Lako" sebagai tempot asal
b. 2 Tiang yang berwarna merah putih dan 3 jendela berwarna kuning emas menunjukan tanggal 23 sebagai tanggal didirikannya Keluarga Mahasiswa Jambi. Warna merah putih menunjukkan kewarganegaraan Keluarga Mahasiswa Jambi sebagai rakyat Indonesia dan warna kuning emas menunjukkan ciri khas melayu Jambi
c. Menara Al-Azhar sebagai simlol institusi Al-Azhar sekaligus ciri khas Mesir sebagai negeri seribu menara
d. Garis setengah lingkaran sebagai simlol keserasian dan keharmonisan
e. Kubah mesjid yang berwarna hijau melambangkan ketaatan dalam menjalankan syari'at Islam.
f. Batubata tersusun atas 8 dan 6 berwarna biru menunjukkan tahun didirikannya Keluarga Mahasisawa Jambi sekaligus melambangkan pencerahan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Keanggotaan organisasi ini terdiri dari :
1. Anggota tetap
2. Anggota kehormatan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Susunan pengurus KMJ terdiri dari :
1. Dewan Konsultatif atau yang disingkat DK
Dewan Konsultatif adalah lembaga konsultan tinggi dalam organisasi KMJ Mesir
2. Majelis Perwakilan Organisasi atau yang disingkat MPO
Majelis Perwakilan Organisasi adalah lembaga kedaulatan tertinggi dalam organisasi KMJ mesir
3. Dewan Pengurus atau yang disingkat DP
Dewan Pengurus adalah lembaga eksekutif dalam organisasi KMJ Mesir
4. Lembaga otonom atau yang disingkat LO
Lembaga otonom adalah lembaga khusus yang berada dalam lingkungan KMJ Mesir
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Permusyawaratan terdiri dari :
1. Musyawarah Besar (MUBES)
2. Musyawarah Dewan Konsultatif (MDK)
3. Musyawarah Majelis Perwakilan Organisasi (MMPO)
4. Musyawarah Dewan Pengurus (MDP)
5. Musyawarah Lembaga otonom (MLO)
6. Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
7. Musyawarah Gabungan (MG)
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan di peroleh dari :
1. Uang Pangkal dan Iuran Anggota
2. Sumbangan dan bantuan yang halal dan tidak mengikat
3. Usaha-usaha yang halal dan sah
BAB IX
PERUBAHAN dan PERALIHAN
Pasal 13
Perubahan
1. Anggaran Dasar ini dapat di revisi dua tahun sekali pada Musyawarah Besar atau musyawarah Luar Biasa
2. Anggaran Dasar sah apabila disetujui sekurang-kurang 2/3 dari jumlah peserta Musyawarah Besar atau musyawarah Luar Biasa
Peralihan
Pasal 14
1. Apabila terjadi kegoncangan dalam organisasi ini dan terpaksa dibubarkan. Maka, segala bentuk inventaris dan kekayaan akan dititipkan kepada Dewan konsultatif, untuk diserahkan kembali kepada Dewan Pengurus yang selanjutnya.
2. Apabila pasal 14 ayat 1 tidak memungkinkan, maka inventaris dan kekayaan akan di titipkan sementara kepada lembaga atau organisasi yang dipercaya.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
1. Pembubaran KMJ hanya dapat di lakukan melalui Referendum yang hasilnya di tetapkan oleh MPO dalam musyawarah Luar Biasa
2. AD ini di susun oleh tim Ad Hoc AD/ART-KMJ pada tanggal 25 Juli 2009, dan disahkan dalam MUBES KMJ pada tanggal 30 Juli 2009
3. AD ini tidak bisa di ganggu gugat atau diubah setelah ditetapkan dalam Musyawarah Besar (MUBES) atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
Pasal 16
Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam :
1. Anggaran Rumah Tangga KMJ
2. Ketetapan-ketetapan MPO-KMJ
Anggaran Rumah Tangga
Keluarga Mahasiswa Jambi Mesir
(ART-KMJ) Tahun 2009-2011
=======================================================================
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Anggota tetap adalah pelajar, mahasiswa, dan masyarakat Indonesia yang mempunyai criteria sebagai berikut :
a. Orang asli Jambi yang tinggal di Jambi atau di daerah lain
b. Orang yang mempunyai pertalian darah dengan orang jambi
c. Orang yang sedang berdomisili di Jambi
2. Anggota Kehormatan adalah selain anggota tetap dan masuk sebagai anggota dengan permintaan sendiri dan disetujui oleh Dewan Pengurus, DK dan MPO
3. Anggota Kehormatan dapat menjadi anggota tetap atas permintaan sendiri dan tidak mempunyai ikatan kekeluargaan manapun sebelumnya, dan/atau keluar dari anggota tetap di kekeluargaan sebelumnya
Pasal 2
Penerimaan Anggota
1. Mengajukan permohonan atau mengisi formulir anggota
2. Anggota kehormatan diusulkan oleh Dewan Pengurus setelah dikonfirmasikan kepada Dewan Konsultatif dan disetujui oleh Musyawarah Dewan Pengurus
3. Dewan Pengurus mempunyai otoritas penuh untuk mengesahkan status keanggotaan
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Anggota berhak :
a. Mengeluarkan pendapat, pertanyaan atau pernyataan baik lisan maupun tulisan
b. Membela diri ataupun dibela
c. Anggota Tetap berhak dipilih dan memilih
d. Anggota Kehormatan berhak memilih tanpa dipilih
2. Anggota berkewajiban :
a. Setiap anggota patuh terhadap seluruh aturan organisasi
b. Membela, menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi
c. Membayar uang iuran pangkal dan iuran bulanan
BAB II
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri dengan permohonan tertulis
c. Meninggalkan Mesir selama-lamanya
d. Dianggap merugikan dan/atau mencemarkan nama baik Keluarga Mahasiswa Jambi dan hal ini diputuskan secara formal dan tertulis melalui Musyawarah Luar Biasa
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Dewan Konsultatif
1. Kriteria Anggota Dewan Konsultatif :
a. Berakhlak mulia
b. Sudah berdomisili di Mesir minimal satu tahun dan atau berpengalaman dalam berorganisasi
c. Bersedia untuk aktif menjadi Dewan Konsultatif
d. Dewan konsultatif terdiri dari 3 orang sampai 5 orang
2. Dewan Konsultatif adalah anggota senior keluarga mahasiswa jambi dan atau mantan ketua KMJ
3. masa jabatan Dewan Konsultatif satu tahun dan dapat dipilih kembali
4. masa kerja Dewan Konsultatif selama satu tahun dan dapat dipilih langsung oleh anggota
5. Dewan Konsultatif berhak :
a. Menerima dan menyalurkan pendapat baik secara lisan ataupun tulisan
b. Mengatur urusannya sendiri
c. Memantau kondisi dan permasalahan pengurus serta berhak memberikan nasehat kepada anggota
d. Menerima kritik konstruktif dari anggota yang disalurkan melalui Dewan Pengurus
6. Dewan Konsultatif tidak berhak membuat keputusan atau ketetapan atas nama Dewan Konsultatif kecuali melalui Musyawarah Dewan Konsultatif
7. Dewan Konsultatif bertugas dan berfungsi sebagai pemberi nasehat dan memberikan pertimbangan kepada Dewan Pengurus baik diminta maupun tidak
8. Tata cara pemilihan Dewan Konsultatif di atur oleh ketetapan sendiri
Pasal 6
Majelis Perwakilan Organisasi
Ketentuan Umum
1. Kretaria Anggota MPO :
a. Berbudi pekerti yang baik
b. Memiliki kemampuan berorganisasi
c. Tercatat sebagai anggota PPMI Mesir
d. Sekurang-kurangnya telah tinggal di Mesir selama satu tahun
e. Setia dan patuh terhadap segala ketentuan yang berlaku di KMJ Mesir
Pasal 7
Wewenang, hak dan kewajiban
2. MPO berwenang:
a. Menetapkan AD/ART-KMJ Mesir
b. Menetapkan Rekomendasi-rekomendasi dalam Musyawarah Besar
c. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban DP
d. Menolak atau menerima dan mengesahkan kelembagaan di lingkungan KMJ Mesir
3. MPO berhak :
a. Menyalurkan Aspirasi kepada Dewan Konsultatif dan Dewan Pengurus.
b. Berhak mengadakan Musyawarah gabungan dan Musyawarah Besar
c. Menurunkan ketua melalui Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
d. Memilih anggota MPO baru apabila dibutuhkan
4. Majelis Perwakilan Organisai berkewajiban :
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART
b. Mengawasi dan menontrol AD/ART DP-KMJ
c. membela dan memperjuangkan aspirasi anggota dalam sidang MPA-PPMI
d. Merumuskan dan menyiapkan rancangan ketetapan serta keputusan yang akan disahkan dalam sidang MPA-PPMI
e. Menyampaikan hasil-hasil sidang MPA-PPMI kepada Dewan Pengurus
f. Mewakili organisasi dalam berbagai pertemuan MPA-PPMI
g. Majelis Perwakilan Organisasi dipilih dalam Musyawarah Besar
h. Majelis Perwakilan Organisasi berkewajiban untuk menyampaikan Progress Report Di Musyawarah Besar
5. Majelis Perwakilan Organisasi berhak dan berkewajiban yang sama dengan anggota
Pasal 8
Dewan Pengurus
1. Ketentuan Umum.
a. Ketua Dewan Pengurus dipilih dan ditetapkan oleh MUBES dan tidak dapat dipilih kembali
b. Dewan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Departemen- Departemen
c. Dewan Pengurus di evaluasi oleh Majelis Perwakilan Organisasi minimal 2 kali dalam setahun
d. Pengurus dibentuk oleh ketua terpilih
e. Dewan Pengurus dilantik oleh Majelis Perwakilan Organisasi
f. Masa jabatan Pengurus maksimal 2 kali periode
2. Kretaria Dewan Pengurus :
a. Berahklak mulia
b. Memiliki kemampuan berorganisasi
c. Tercatat sebagai anggota KMJ Mesir
d. Sekurang-kurangnya telah tinggal di Mesir minimal 1 tahun untuk ketua dan 3 bulan untuk Dewan Pengurus
e. Setia dan patuh terhadap AD/ART KMJ Mesir
f. Sanggup menjalankan semua ketetapan yang dikeluarkan Dewan Pengurus.
Pasal 9
Wewenang, hak dan kewajiban
1. Wewenang :
a. membuat peraturan-peraturan KMJ selama tidak bertentangan dengan AD/ART
b. Membuat kebijakan-kebijakan intenal yang dianggap perlu dlam melaksankan AD/ART.
c. Mengadakan acara, kegiatan, aksi diluar atau didalam lingkungan KMJ dengan mengatasnamkan KMJ mesir selma tidak bertentangan dengan konstituti yang berlaku.
d. Membuat standar administrasi dilingkungan KMJ mesir.
e. Membuat kebijakan dan membentuk kepanitian untuk melaksakan program Dewan Pengurus.
2. Hak :
a. Mewakili KMJ mesir kedalam atau keluar lingkungan KMj mesir
b. Memberi usul ,kritik, pendapat, dan masukan kepada DK. MPO. Lembaga Otonom
c. Memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa
d. Melakukan koordinasi atau kerjasama dengan organisasi lain
3. Kewajiban :
a. mentaati AD/ART KMJ Mesir
b. Menjalankan setiap keputusan dan ketetapan yang ditetapkan oleh MUBES, MUSLUB, MMPO
c. Menjawab dan menanggapi ketugran, kritik dan saran yg disampoikan oleh MPO dan DK
d. Menjaga Mempertahankan dan membela nama baik KMJ Mesir
Pasal 10
Tugas-tugas pengurus
1. Ketua:
b. Pemegang kekuasaan tertinggi dalam ke-pengurusan
c. Pemegang kebijakan umum organisasi
d. Pemegang kebijakan umum keuangan
e. Masa jabatan ketua hanya 1 masa periode kepengurusan
f. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan harian per-Departemen
g. Meminta penjelasan pertanggung jawaban dari kepala Departemen
h. Meminta penjelasan pada pimpinan umum Lembaga otonom
i. Bertanggung jawab kepada roda kepengurusan sampai pada masa akhir kepengurusan
j. Membentuk Departemen dan Komisariat sesuai dengan kebutuhan
k. Memelihara hubungan harmonis dengan anggota dan organisasi lain
2. Sekretaris:
a. Pemegang kebijakan umum kesekretariatan
b. Menulis dan mempublikasikan program kerja bulanan dan tahunan
c. Bertanggung jawab dan menjaga inventaris KMJ-Mesir
d. Bertanggung jawab dalam pemeliharaan komputer
e. Mendokumentasikan administrasi pada akhir masa kepengurusan
f. Membuat bagan struktur organisasi
g. Menfasilitasi semua kegiatan rapat organisasi
h. Kolektor dan distributor seluruh informasi organisasi
3. Bendahara:
a. Pemegang kebijakan keuangan
b. Menarik uang iuran pangkal bagi anggota baru
c. Menarik iuran bulanan kepada setiap anggota
d. Mengembangkan sumber dana tetap dan tambahan
e. Merancang dan menyediakan anggaran umum organisasi
f. Sebagai penanggung jawab semua harta organisasi
Pasal 11
Lembaga Otonom
Ketentuan Umum
1. Lembaga Otonom adalah lembaga yang Independen
2. Lembaga Otonom (LO) adalah badan khusus yang berada dibawah naungan KMJ dan memiliki kewenangan khusus dalam menentukan segala kegiatannya
3. Lembaga Otonom adalah badan yang netral dan mandiri dalam masalah pendanaan
4. Lembaga Otonom berfungsi sebagai wadah kegiatan khusus dalam rangka membantu melaksanakan dan mewujudkan asas dan tujuan KMJ
5. Lembaga Otonom minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
6. Peraturan lain yang menyangkut tentang LO akan diatur lebih lanjut oleh Musyawarah Lembaga Otonom (MLO)
Pasal 12
Hak dan Kewajibain
1. LO berhak :
a. Menyusun petunjuk pelaksana masing-masing selama tidak bertentangan dengan AD/ART KMJ
b. Merumus program kerja masing-masing
c. Melakukan koordinasi dengan pihak manapun yang dianggap perlu
d. Mewakili KMJ dalam ruang lingkup kegiatan masing-masing
e. Berhak untuk mengajukan bantuan kepada Dewan Pengurus atau lembaga lain
2. LO berkewajiban :
a. Mentaati AD/ART dan segala bentuk ketentuan yang berlaku di lingkungan KMJ.
b. Memberikan susunan kepengurusan, program kerja dan rencana kegiatan di awal kepengurusan kepada DP dan MPO dalam rapat kerja organisasi
c. Melaporkan hasil kegiatan kepengurusan dalam kepada ketua KMJ dan akan disampaikan dalam musyawarah besar MPO-KMJ
d. Mengajukan atau mengusul Lembaga Otonom kepada MPO di awal pembentukan.
e. Mentaati AD/ART dan segala bentuk ketentuan yang berlaku di lingkungan KMJ
f. Memberitahukan susunan kepengurusan kepada MPO dan Dewan Pengurus
g Melaporkan hasil kegiatan secara berkala dan dihadiri oleh DP dan MPO
BAB IV
ATURAN MASA JABATAN
Pasal 13
1. Anggota Dewan Konsultatif yang tidak dapat melaksanakan tugasnya dapat mengajukan pengunduran diri, dan jika hal ini terjadi maka jabatan selanjutnya akan di isi oleh calon anggota Dewan Konsultatif yang belum terpilih.
2. Anggota Majelis Permusyawaratan Organisasi dapat mengajukan pengunduran diri.
3. Dewan Pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnya dapat digantikan oleh jabatan di bawahnya.
4. LO yang tidak dapat menjalankan tugasnya dapat digantikan oleh jabatan di bawahnya.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Musyawarah Besar ( MUBES)
1. MUBES adalah musyawarah tertinggi organisasi yang diselenggarakan oleh MPO satu kali dalam setahun
2. MUBES dihadiri oleh anggota KMJ dan disahkan oleh sekurang-kurangnya oleh 2/3 dari jumlah anggota KMJ
3. MUBES berwenang :
a. Menerima/menetapkan laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus
b. Menetapkan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengurus
c. Melantik dan menurunkan ketua KMJ
c. Menetapkan dan mengesahkan Majelis Perwakilan Organisasi
d. Mengesahkan dan menurunkan ketua
d. Menetapkan dan mengesahkan Dewan Konsultatif
e. membahas AD/ART KMJ dan menetapkan AD/ART
f. Menetapkan iuran pangkal anggota baru dan iuran anggota
g. Menetapkan sewa rumah untuk penghuni Rumah Jambi
Pasal 15
Musyawarah Majelis Perwakilan Organisasi (MMPO)
1. MPO mengadakan musyawarah MPO untuk membuat keputusan-keputusan dan ketetapanketetapan MPO
2. Musyawarah MPO dilaksanakan untuk menetapkan badan pekerja.
Pasal 16
Musyawarah Dewan Pengurus (MDP)
1. MDP adalah musyawarah yang di ikuti oleh unsur kepengurusan untuk menetapkan kebijakan DP dalam melaksanakan AD/ART
2. MDP berfungsi sebagai perumus dan merancang program kerja, MDP terdiri dari rapat pengurus, rapat kerja, dan rapat koordinasi antar Departemen
3. MDP diadakan minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan, prosedur dan tata tertib musyawarah di atur sendiri oleh MDP
Pasal 17
Musyawarah Dewan Konsultatif (MDK)
1. MDK diadakan minimal diadakan satu kali dalam satu tahun
2. MDK dihadiri oleh anggota DK dan Ketua KMJ
3. MDK dapat diadakan dalam rangka mengolah aspirasi dan masalah anggota yang berkenaan dengan organisasi serta mencari solusi terhadap berbagai hal yang tidak dapat ditangani oleh DP dan LO
Pasal 18
Musyawarah Lembaga Otonom (MLO)
1. MLO adalah musyawarah yang bersifat independen dan di atur sendiri oleh LO sesuai dengan kebutuhannya
2. MLO berfungsi menentukan petunjuk dan pelaksanaan program kerja dalam setahun
3. MLO Mengevaluasi program kerja sebelumnya dan menetapkan program kerja selanjutnya
4. MLO dapat melaporkan pertanggungjawaban dan pemilihan ketua
pasal 19
Musyawarah Gabungan (MG)
1. MG adalah musyawarah yang dilaksanakan bersama oleh DP, DK, LO dan MPO
2. MG Tidak bisa mengamandemen ketetapan MUBES
3. MG di adakan bila mana perlu
Pasal 20
Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB)
1. MUSLUB adalah musyawarah yang diadakan sewaktu waktu bila mana perlu
2. MUSLUB tidak bisa mengubah AD/ART yang telah ditetapkan dalam MUBES
3. MUSLUB dapat menurunkan dan mengangkat ketua baru KMJ
4. MUSLUB dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
5. MUSLUB diadakan dalam rangka mencari solusi yang timbul dan tidak dapat dipecahkan dalam Musyawarah Gabungan (MG)
6. MUSLUB diselenggarakan oleh DP, DK, LO dan MPO
BAB VI
SAHNYA MUSYAWARAH
Pasal 21
1. Musyawarah Luar Biasa dapat dimulai apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota. dan apabila Quorum tidak terpenuhi maka musyawarah ditangguhkan dalam tempo waktu maksimal 2 x 24 jam, dan selanjutnya dianggap sah tanpa memperhatikan Quorum
BAB VII
KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN
Pasal 22
Keuangan
1. Uang iuran pangkal dan iuran anggota tetap yang berkeluarga hanya dibebankan pada satu orang saja
2. Kelancaran uang pangkal dan uang iuran anggota adalah tanggung jawab Bendahara
3. Dana kegiatan KMJ dimanfaatkan sepenuhnya untuk seluruh kegiatan KMJ
4. Segala bentuk penggunaan keuangan harus dalam bentuk tanda bukti
Pasal 23
Kesejahteraan
1. Kesejahteraan sangat diutamakan bagi anggota yang betul-betul membutuhkan yang diatur dan dimusyawarahkan oleh DP dan DK
2. Pemilihan anggota TEMUS diserahkan sepenuhnya kepada DP, DK, LO dan MPO
BAB VIII
RUMAH JAMBI
Pasal 24
1. Rumah Jambi adalah sebagai sekretariat dan pusat kegiatan KMJ
2. Penghuni Rumah Jambi sangat diutamakan DP dan anggota yang sangat memerlukannya
3. Rumah Jambi tidak diperkenankan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar syari'at
4. Batasan Rumah Jambi adalah sebagai sekretariat dan pusat pertemuan dan kegiatan selebihnya adalah otoritas hak penghuni Rumah Jambi
5. Kerapian dan kebersihan Rumah Jambi adalah Tanggung jawab penghuni dan seluruh anggota
6. Rumah Jambi hanya dihuni sebanyak 6 orang saja dan penambahan hanya bisa dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi dengan persetujuan ketua KMJ
7. Penggunaan inventaris KMJ harus sepengetahuan Dewan Pengurus
8. Pembayaran telepon 25 % ditanggung oleh KMJ dan selebihnya ditanggung oleh penghuni
9. Bagi anggota KMJ yang diluar Kairo apabila tinggal di Rumah Jambi lebih dari 2 minggu maka dikenakan 30% dari biaya penghuni dan melaporkan kepada ketua KMJ
10. Kerusakan alat-alat rumah Jambi dengan biaya LE 25,00 ditanggung oleh penghuni dan kalau kerusakan lebih dari LE 25,00 maka ;
a. KMJ sebanyak 30 %
b. Penghuni sebanyak 50 %
c. Anggota sebanyak 20 %
12. Kerusakan diatas LE 500 di putuskan melalui kebijaksanaan Dewan Pengurus
13. Kebijakan-kebijakan insidentil Rumah Jambi diatur dalam kesepakatan antara DP dan penghuni Rumah Jambi
BAB IX
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 25
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga ini dapat di revisi dua tahun sekali pada Musyawarah Besar atau musyawarah Luar Biasa
BAB X
PENUTUP
Pasal 26
1. ART ini disusun oleh tim Ad Hoc AD/ART KMJ pada tanggal 26 Juli 2009, dan disahkan dalam MUBES-KMJ pada tanggal 30 Juli 2009
2. AD-ART ini tidak bisa diganggu gugat atau diubah setelah ditetapkan dalam MUBES ke XVIII
Kairo, 30 Juli 2009
Ditetapkan di Musyawarah Besar ke-XVIII
Keluarga Mahasiswa Jambi (MUBES-KMJ XVIII) Mesir
periode 2008-2009
PRESIDIUM SIDANG
MAJELIS PERWAKILAN ORGANISASI
PERIODE 2008 – 2009
H. Amjad bin Satar Saleh Ahmad Zaki. ZH
Ketua Sekjend
